Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor


Saat seseorang membeli sebuah mobil bekas salah satu proses yang sebaiknya tidak ia lewatkan adalah balik nama kendaraan tersebut. Dengan melakukan balik nama maka akan menjadikan data kepemilikan kendaraan di samsat sama dengan data pemilik saat ini. Hal ini tentunya akan lebih memudahkan pemilik kendaraan  saat mengurus STNK nantinya baik itu membayar pajak kendaraan, pengesahan STNK maupun yang lainnya.

Dengan melakukan balik nama kita sebenarnya juga menghindari beberapa resiko yang tidak perlu. Mungkin ada beberapa orang yang enggan untuk melakukan balik nama kendaraan yang dibelinya entah itu karena besarnya biaya balik nama mobil atau karena sebab lainnya. Padahal hal tersebut cukup beresiko. Beberapa hal yang menjadi resiko ketika kita membeli sebuah kendaraan bekas dan tidak mau melakukan balik nama diantaranya adalah tidak bisa membayar STNK, terkena denda keterlambatan, serta jika kena tilang dan ada pemberitahuan etilang tidak akan masuk ke kita karena kendaraan bukan atas nama kita.

Untuk melakukan balik nama kendaraan sendiri sebenarnya tidaklah terlalu sulit prosesnya. Secara umum cara melakukan balik nama kendaraan ini adalah dengan melengkapi syarat syarat dokumen kendaraan dan mengurusnya di samsat. Adapun dokumen dokumen yang dipersyaratkan untuk dilengkapi ketika melakukan pengurusan balik nama kendaraan antara lain adalah sebagai berikut:

  • STNK asli berikut fotokopiannya

  • BPKB asli berikut fotokopiannya

  • KTP pemilik mobil (pembeli mobil) beserta fotokopinya

  • Surat kwitansi jual beli mobil tersebut yang dilampiri materai yang sesuai.

Nah setelah kelengkapan dokumen ini suda terpenuhi maka langkah selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah datang ke kantor samsat yang ada di daerah kita. Di kantor samsat inilah nantinya kita akan melalui proses demi proses balik nama kendaraan. proses yang pertama biasanya adalah cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan nomor yang ada di stnk. Jika sudah maka langkah selanjutnya yang perlu untuk kita lakukan adalah mengisi formulir balik nama kendaraan. 

Tentunya untuk melakukan balik nama kendaraan baik itu mobil, sepeda motor ataupun lainnay di samsat akan dikenakan sejumlah biaya. Adapun biaya balik nama mobil yang perlu untuk kita bayarkan biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, biaya balik nama (bbn kb), pajak kendaraan bermotor, baiaya administrasi serta biaya penerbitan stnk baru.


0 Komentar

Iconpro | by Template blogger